Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan pembelajaran daring untuk siswa
taman kanak-kanak hingga tingkat perguruan tinggi. Sebab pandemi covid-19 di
Indonesia hingga kini belum juga berakhir. Untuk itu, dalam rangka pelaksanaannya, pemerintah melakukan
penyederhanaan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa.
Kemendikbud
telah merilis Pedoman Pelaksanaan Kurikulum khusus yang akan diterapkan untuk
pembelajaran selama masa pandemi. Tim perancang kurikulum melakukan pembenahan
dan pengurangan kompetensi dasar setiap mata pelajaran. Penyederhanaan tersebut bertujuan agar
guru dan siswa bisa lebih fokus.
Selain itu
Kemendikbud juga menerbitkan modul pembelajaran satuan pendidikan seperti
tingkat PAUD dan Sekolah Dasar. Sehingga para peserta didik bisa belajar dari
rumah berbasis aktivitas, sesuai arahan guru. Sementara orang tua wali berperan
sebagai pengontrol sekaligus pengawas agar peserta didik benar-benar
memanfaatkan waktu dengan baik.
Kurikulum Darurat Belajar
Saat Pandemi Covid-19
Kurikulum
darurat yang telah diluncurkan oleh Kemendikbud harus dicapai sesuai dengan
target oleh tenaga pendidik dan juga siswa. Peluncuran tersebut sengaja
dilakukan sebab kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk saat ini tidak bisa
dilakukan. Sehingga perlu adanya relaksasi dan adaptasi pembelajaran.
Saat ini guru lebih
ditekankan pada kompetensi esensial dan prasayarat dalam rangka persiapan
keberlanjutan pendidikan tingkat berikutnya. Penyederhanaan kurikulum tersebut,
dimulai dari tingkat paling rendah yakni Pendidikan Usia Dini (PAUD).
Pada tingkat
ini ada enam aspek perkembangan anak secara terpadu dan holistik yang harus
disesuaikan dengan perkembangan serta usia anak. Sementara untuk kurikulum
Sekolah Dasar akan disediakan modul sesuai dengan tingkatannya. Modul ini bisa
digunakan sebagai bahan ajar atau materi pembelajaran untuk guru dan siswa.
Akan tetapi
keputusan tetap diserahkan sepenuhnya kepada sekolah, apakah mereka ingin
menggunakan kurikulum nasional atau kurikulum darurat pada masa pandemi seperti
saat ini. Bahkan pihak Kemendikbud juga tidak melarang jika pihak sekolah ingin
melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Selain jenjang
PAUD dan Sekolah Dasar opsi pelaksanaan kurikulum tersebut juga berlaku untuk
seluruh jenjang pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi diseluruh wilayah
terdampak pandemi covid-19. Diharapkan penyederhanaan kurikulum ini bisa
memperlancar kegiatan pembelajaran baik untuk peserta didik maupun guru.
Kurikulum Mempermudah Proses Pembelajaran Jarak Jauh
Keputusan
Kemendikbud melakukan penyederhanaan kurikulum di masa darurat pandemi covid-19
diharapkan bisa memudahkan proses pembelajaran daring atau jarak jauh. Selain
itu pendesainan dengan rincian lebih singkat bisa mengurangi berbagai masalah
atau kendala yang dihadapi oleh guru, siswa dan juga orang tua.
Kurikulum darurat
dapat digunakan sebagai dasar atau acuan untuk tenaga pendidik guna mengurangi beban
belajar, sehingga mereka lebih terfokus pada pembelajaran yang kontekstual.
Sementara untuk para peserta didik, mereka tidak akan terbebani dengan tuntutan
penuntasan pencapaian yang tertulis pada kurikulum.
Penyederhanaan ini juga memberikan
keringanan kepada orang tua wali yakni memudahkan mereka untuk melakukan
pendampingan belajar dari rumah sehingga tingkat kesejahteraan psikososial
antara orang tua dan siswa bisa ditingkatkan.
Guru Wajib Melakukan Asesmen
Dalam rangka
membantu siswa yang terdampak, guru di himbau untuk melakukan asesmen. Asesmen
tersebut hendaknya diselenggarakan secara berkesinambungan pada setiap kelas.
Tujuannya yaitu untuk mendiagnosis kondisi kognitif maupun non kognitif para
siswa.
Asesmen
kognitif memiliki tujuan khusus yakni sebagai bahan uji kemampuan dan
pencapaian siswa. Sementara asesmen non kognitif dilakukan sebagai tolak ukur
aspek psikologis dan kondisi emosional setiap peserta didik yang perlu
dievaluasi dan diperhatikan perkembangannya.
Kemudian dari
hasil asesmen tersebut, selanjutnya akan dipakai sebagai dasar penentuan
strategi pembelajaran ataupun remedial juga pembelajaran tambahan untuk siswa
tertinggal. Guru juga berhak mendapatkan relaksasi dari pemerintah sebagai
bentuk dukungan pencapaian pembelajaran di masa darurat covid-19 agar sukses
dilaksanakan.
Tenaga
pendidik tidak diwajibkan memenuhi tuntutan kerja hingga 24 jam namun hanya
perlu memberikan penugasan interaktif kepada siswa. Dalam pelaksanaannya, mereka juga tidak
dituntut untuk merealisasikan pemenuhan jumlah jam.
Diharapkan
dengan kebijakan tersebut, antara guru, siswa dan orang tua bisa berperan aktif
pada pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sekolah dianggap sebagai pihak yang
bertindak sebagai fasilitator kegiatan belajar mengajar.
Sikap bijak
orang tua selama melakukan pengawasan siswa di rumah harus dilakukan secara
ketat agar pembelajaran bisa berjalan sesuai target.
Deskrpsi : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan pembelajaran
daring untuk siswa taman kanak-kanak hingga tingkat perguruan tinggi. Sebab
pandemi covid-19 di Indonesia hingga kini belum juga berakhir.
Comments
Post a Comment