Panduan Pelaksanaan Kurikulum Darurat Selama Pandemi untuk Guru

 


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan pembelajaran daring untuk siswa taman kanak-kanak hingga tingkat perguruan tinggi. Sebab pandemi covid-19 di Indonesia hingga kini belum juga berakhir. Untuk itu, dalam rangka pelaksanaannya, pemerintah melakukan penyederhanaan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa.

Kemendikbud telah merilis Pedoman Pelaksanaan Kurikulum khusus yang akan diterapkan untuk pembelajaran selama masa pandemi. Tim perancang kurikulum melakukan pembenahan dan pengurangan kompetensi dasar setiap mata pelajaran. Penyederhanaan tersebut bertujuan agar guru dan siswa bisa lebih fokus.

Selain itu Kemendikbud juga menerbitkan modul pembelajaran satuan pendidikan seperti tingkat PAUD dan Sekolah Dasar. Sehingga para peserta didik bisa belajar dari rumah berbasis aktivitas, sesuai arahan guru. Sementara orang tua wali berperan sebagai pengontrol sekaligus pengawas agar peserta didik benar-benar memanfaatkan waktu dengan baik.

Kurikulum Darurat Belajar Saat Pandemi Covid-19

Kurikulum darurat yang telah diluncurkan oleh Kemendikbud harus dicapai sesuai dengan target oleh tenaga pendidik dan juga siswa. Peluncuran tersebut sengaja dilakukan sebab kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk saat ini tidak bisa dilakukan. Sehingga perlu adanya relaksasi dan adaptasi pembelajaran.

Saat ini guru lebih ditekankan pada kompetensi esensial dan prasayarat dalam rangka persiapan keberlanjutan pendidikan tingkat berikutnya. Penyederhanaan kurikulum tersebut, dimulai dari tingkat paling rendah yakni Pendidikan Usia Dini (PAUD).

Pada tingkat ini ada enam aspek perkembangan anak secara terpadu dan holistik yang harus disesuaikan dengan perkembangan serta usia anak. Sementara untuk kurikulum Sekolah Dasar akan disediakan modul sesuai dengan tingkatannya. Modul ini bisa digunakan sebagai bahan ajar atau materi pembelajaran untuk guru dan siswa.

Akan tetapi keputusan tetap diserahkan sepenuhnya kepada sekolah, apakah mereka ingin menggunakan kurikulum nasional atau kurikulum darurat pada masa pandemi seperti saat ini. Bahkan pihak Kemendikbud juga tidak melarang jika pihak sekolah ingin melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Selain jenjang PAUD dan Sekolah Dasar opsi pelaksanaan kurikulum tersebut juga berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi diseluruh wilayah terdampak pandemi covid-19. Diharapkan penyederhanaan kurikulum ini bisa memperlancar kegiatan pembelajaran baik untuk peserta didik maupun guru.

Kurikulum Mempermudah Proses Pembelajaran Jarak Jauh

Keputusan Kemendikbud melakukan penyederhanaan kurikulum di masa darurat pandemi covid-19 diharapkan bisa memudahkan proses pembelajaran daring atau jarak jauh. Selain itu pendesainan dengan rincian lebih singkat bisa mengurangi berbagai masalah atau kendala yang dihadapi oleh guru, siswa dan juga orang tua.

Kurikulum darurat dapat digunakan sebagai dasar atau acuan untuk tenaga pendidik guna mengurangi beban belajar, sehingga mereka lebih terfokus pada pembelajaran yang kontekstual. Sementara untuk para peserta didik, mereka tidak akan terbebani dengan tuntutan penuntasan pencapaian yang tertulis pada kurikulum.

Penyederhanaan ini juga memberikan keringanan kepada orang tua wali yakni memudahkan mereka untuk melakukan pendampingan belajar dari rumah sehingga tingkat kesejahteraan psikososial antara orang tua dan siswa bisa ditingkatkan.

Guru Wajib Melakukan Asesmen

Dalam rangka membantu siswa yang terdampak, guru di himbau untuk melakukan asesmen. Asesmen tersebut hendaknya diselenggarakan secara berkesinambungan pada setiap kelas. Tujuannya yaitu untuk mendiagnosis kondisi kognitif maupun non kognitif para siswa.

Asesmen kognitif memiliki tujuan khusus yakni sebagai bahan uji kemampuan dan pencapaian siswa. Sementara asesmen non kognitif dilakukan sebagai tolak ukur aspek psikologis dan kondisi emosional setiap peserta didik yang perlu dievaluasi dan diperhatikan perkembangannya.

Kemudian dari hasil asesmen tersebut, selanjutnya akan dipakai sebagai dasar penentuan strategi pembelajaran ataupun remedial juga pembelajaran tambahan untuk siswa tertinggal. Guru juga berhak mendapatkan relaksasi dari pemerintah sebagai bentuk dukungan pencapaian pembelajaran di masa darurat covid-19 agar sukses dilaksanakan.

Tenaga pendidik tidak diwajibkan memenuhi tuntutan kerja hingga 24 jam namun hanya perlu memberikan penugasan interaktif kepada siswa. Dalam pelaksanaannya, mereka juga tidak dituntut untuk merealisasikan pemenuhan jumlah jam.

Diharapkan dengan kebijakan tersebut, antara guru, siswa dan orang tua bisa berperan aktif pada pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sekolah dianggap sebagai pihak yang bertindak sebagai fasilitator kegiatan belajar mengajar.

Sikap bijak orang tua selama melakukan pengawasan siswa di rumah harus dilakukan secara ketat agar pembelajaran bisa berjalan sesuai target.

 

 

Deskrpsi : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan pembelajaran daring untuk siswa taman kanak-kanak hingga tingkat perguruan tinggi. Sebab pandemi covid-19 di Indonesia hingga kini belum juga berakhir.


Comments